Naik Lagi 15 Persen di 2011 Penyesuaian Tarif Dasar Listrik
JAKARTA, TRIBUN – Mulai awal tahun 2011, pemerintah menaikkan kembali Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen. Ini dilakukan untuk mengurangi beban subsidi listrik pemerintah yang selalu membengkak dari tahun ke tahun.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/8).
Menyambut kenaikan listrik 15 persen tahun depan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT PLN (Persero) meningkatkan efisiensi. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, selama ini efisiensi yang dilakukan PLN dirasa belum cukup. Kementerian BUMN mendapat laporan
masih ada daya listrik yang hilang di perjalanan sebanyak 10- 15% dari pembangkit untuk sampai ke pelangggan.
Pemerintah meminta angka ini bisa ditekan, targetnya, pada tahun 2014 daya yang hilang ini bisa berkurang hingga hanya 8 persen. Selain itu, menurut Mustafa, PLN juga sudah melakukan berbagai efisiensi dari tahun ke tahun, seperti contohnya mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam
pengoperasian pembangkitnya. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar